FARMASI

Posted by puskesmas cijulang | 2024-06-24 04:04:25 | 98 kali dibaca

Motto Pelayanan Farmasi

" Cerdas Minum Obat "

 

Persyaratan Pelayanan

1. KTP

2. Kartu BPJS

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pasien menaruh resep di Farmasi

2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan penyimpanan resep di Farmasi

3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut

4. Petugas melakukan screening resep

5. Penyiapan obat dan pemberian etiket

6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai dengan pemberian informasi atau konseling kepada pasien

 

Jangka Waktu Penyelesaian

 Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep

 Penyiapan Resep non racikan : 5 - 15 menit per 1 lembar resep

 Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per Pasien

 

Biaya/tarif

1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Pangandaran No.08 Tahun 2023 dengan biaya tariff Rp.20.000

Link : https://drive.google.com/file/d/1Hebm8X5nhuF47CU5ZZIpIJLGS68kWj4Z/view?usp=drive_link

 

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Link : https://drive.google.com/file/d/1iWxoyk5q3DkD9vWLB6Bf7HsaY_G8tXOp/view?usp=drive_link

 

Produk Pelayanan

Penyedian obat racikan dan non racikan

Pemberian informasi obat (PIO)

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Email:puskesmascijulang@gmail.com

2. Telepon : 081321974524

3. Secara tertulis melalui: a. Kotak Saran b. Pojamas ( Pojok Aduan Masyarakat) c. Instagram puskesmas.cijulang