Posted by puskesmas cijulang | 2024-06-27 23:48:26 | 120 kali dibaca
Persyaratan Pelayanan
1. KTP
2. Kartu BPJS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien datang
2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
7. Proses pemeriksaan laboratorium.
8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu tunggu pemeriksaan darah lengkap : < dari 25 menit
Biaya/tarif
1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Pangandaran No.08 Tahun 2023 dengan biaya tariff Rp.20.000
Link : https://drive.google.com/file/d/1Hebm8X5nhuF47CU5ZZIpIJLGS68kWj4Z/view?usp=drive_link
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Link : https://drive.google.com/file/d/1iWxoyk5q3DkD9vWLB6Bf7HsaY_G8tXOp/view?usp=drive_link
Produk Pelayanan
1. Hematologi Lengkap
2. Kimia darah (profil lipid, gula darah, faal ginjal, faal hati)
3. Urinalisis ( kimiawi, makroskopik, mikroskopik)
4. Imunologi-serologi (sifilis, HIV, HBsAg, IgG/IgM sars-cov 19, Antigen Sars-cov 19, NS-1&Anti IgG/IgM dengue)
5. Parasitologi (malaria)
6. Preparat Mikrobiologi (BTA)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Email:puskesmascijulang@gmail.com
2. Telepon : 081321974524
3. Secara tertulis melalui: a. Kotak Saran b. Pojamas ( Pojok Aduan Masyarakat) c. Instagram puskesmas.cijulang